Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 27 Agustus 2021 - 15:43 WIB

Cintanya Diputus, Sebar Video Porno Mantan Pacar.

Tersangka APF. ( Norik/MagetanToday)

Tersangka APF. ( Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Karena sakit hati cintanya diputus, APF (26), Warga jalan Bali, Nomor 27, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan nekat menyebarkan video porno yang merupakan rekaman dirinya dengan mantan kekasihnya.

Video berdurasi 25 detik yang merekam hubungan layaknya suami istri antara tersangka dengan korban tersebut disebar melalui akun Instagram serta akun Whatsaap.

Korban yang merasa tidak terima lantas melaporkan mantan kekasihnya tersebut kepada polisi. ” Korban mendapat informasi dari rekan – rekanya yang melihat video tersebut, karena ciri fisiknya sama, selanjutnya melapor ke petugas,” kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, Jumat ( 27/8).

Menurut Kasat Reskrim, korban tidak mengetahui ketika tersangka merekam saat melakukan hubungan badan disalah satu rumah kos diwilayah Magetan. ” Korban mengaku tidak tahu tersangka merekam ketika melakukan hubungan tersebut,” jelas Iptu Rudy Hidajanto.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. ” Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

(Porprov Jatim VI/2019), Raih 2 Medali Emas, Magetan Naik Peringkat.

Pemerintahan-Politik

Hari Peduli Sampah, Bupati Kenalkan “Jumingsih”

Hukum & Kriminal

Audit BPK, Harga Mobile PCR Kemahalan.

Peristiwa

(Vidio) Apa Kata Dahlan Iskan (DI) Tentang Gus Amik-Joko Suyono?

Pemerintahan-Politik

Mantan Direktur RSUD Magetan Dilantik Jadi Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Pendidikan

Cabang Dindik Kirim Kasus Photo Mesum Ke Dindik Prov Jatim

Pemerintahan-Politik

Mulai 2 Juni, Layanan Uji KIR Dishub Kembali Dibuka.

Kesehatan

Magetan Level 4, Sebanyak 20 Ribu Lansia Bakal Divaksin.
error: