Magetan Today
Dinas Penanaman Modal – Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pemasangan reklame di Kabupaten Magetan.
Hasilnya, sejumlah reklame ditemukan terpasang diarea terlarang oleh Peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame.
Kepala DPM – PTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati mengaku akan melaporkan hasil Monev kepada Bupati Magetan untuk tindak lanjut. ” Kami akan melaporkan kepada bapak Bupati atas hasil Monev tersebut,” kata Sunarti Condrowati, Rabu (11/11).
DPM – PTSP Kabupaten Magetan juga akan menembusi Satpol PP dan Damkar serta Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan terkait temuan reklame yang dinilai melanggar Perda tersebut. ” Temuan Monev juga kami tembuskan ke Satpol PP dan BPPKAD untuk langkah selanjutnya,” tegas Sunarti Condrowati.
Sebagai informasi, Monev reklame DPM – PTSP Kabupaten Magetan juga akan menyasar ke wilayah – wilayah Kecamatan sebagai upayaa menertibkan pemasangan reklame sesuai aturan yang berlaku. ” Monev akan dilakaukan kewilayah – wilayah Kecamatan agar pemasangan reklame sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan.