Home / Pemerintahan-Politik

Rabu, 22 November 2017 - 08:11 WIB

KPU Magetan Deteksi 8 ASN Jadi Anggota Parpol.

Edy Wiyono, Komisioner Divisi Hukum KPU Magetan

Magetan Today
Divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menemukan 8  Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif masuk menjadi anggota Partai Politik (Parpol).

Sebanyak 8 ASN di Kabupaten Magetan tersebut  terdeteksi KPU Magetan ketika meneliti berkas anggota Parpol yang diserahkan oleh Parpol terkait.” Ada delapan ASN yang kami temukan, sesuai data  KTP  yang diserahkan,”  kata Edy Wiyono, Divisi Hukum, KPU Magetan, Rabu ( 22/11).

Mendapati  data  tersebut, KPU Magetan mengembalikan berkas kepada Parpol terkait untuk perbaikan data, termasuk mengambil langkah  terhadap anggota yang masih berstatus PNS aktif tersebut.” Kita kembalikan  kepada Parpol terkait, agar diperbaiki,” jelas Edy Wiyono kepada magetantoday.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017, ditegaskan pada paragraf 9 yang mengatur Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dilanjutkan pada ayat 2, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Kemudian, PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat. Demikian tulis Pasal 255 ayat 4.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Usulkan 839 PPPK/CPNS.

Berita Update

4 Capim Dewan Disodorkan Gubernur

Berita Update

Sujatno : Saksi ” Tentara ” Kemenangan Partai.

Berita Update

Sirmaji Gencar Sosialisasikan 4 Pilar NKRI.

Berita Update

Anggaran DPRD Rp 5,5 Miliar Dialihkan Untuk Tangani COVID-19.

Berita Update

Gendutnya Tunggakan PBB Magetan.

Berita Update

Seleksi CPNS, BKD Siapkan Rp 675 Juta.

Berita Update

Tahun 2021, Plafon KUR Bank Jatim 1 Triliun.
error: