Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ragukan Status Galian C, Kabag SDA Minta Rakyat Datangi Kantornya.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).

Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.

Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.

Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

SMPN 1 Magetan Terapkan Full Day School.

Berita Update

14 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Berita Update

Sambut Pemudik, Polres Magetan Gencar Pemeriksaan Prokes.

Berita Update

DAS Madiun Mulai Naik, Mobil Polsek Angkut Pelajar.

Berita Update

Tim Volly SMADA Bungkam SMKN 1 Badegan.

Berita Update

Dana Rehab Trotoar 1.000 Meter = Rp 1,8 Miliar.

Berita Update

Bupati dan Dewan Nyaris Tidak Gajian 6 Bulan.

Berita Update

Dugaan Korupsi Baleasri, Kejaksaan Mulai Sasar Belanja Publikasi Media.
error: