Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:22 WIB

Bupati Teken Perbup THR Untuk ASN dan Anggota Dewan

Magetan Today

Payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah diteken Bupati Magetan, Suprawoto.

Perbup bernomor 23 Tahun 2019 tersebut, bakal digunakan untuk memberikan THR sekitar 8 ribu PNS dilingkup PemKab Magetan.

Agendanya, THR untuk PNS akan diberikan pekan terakhir bulan Mei besok. ” Perbup sudah ditandatangani bapak Bupati Kamis kemarin (23/5) kemarin,” Kata Joko Risdiyanto, Kepala bagian (Kabag) Hukum PemKab Magetan, Jumat (24/5).

Selain THR untuk ASN, Perbup 23/ 2019 juga mengatur THR untuk Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

SebagaiĀ  informasi, Pemkab Magetan telah menyiapkan dana Rp 36,5 Miliar untuk THR sebanyak 8 ribu ASN dilingkup Pemkab Magetan.

THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Kejar Target 2.111 Peserta KB Baru.

Kesehatan

Bupati Minta Warga Magetan Tidak Takut Vaksin.

Kesehatan

Nakes Positif Korona, 69 Karyawan Puskesmas Plaosan Isolasi Mandiri

Peristiwa

Rumah Warga Ringinagung Dijebol Longsor.

Pariwisata

PAD Sarangan Ditekan Rp 13,5 M/Tahun.

Kesehatan

Satu Warga Terpapar Covid-19, Sarangan Kembali Tutup.

Pemerintahan-Politik

Simpan Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.

Hukum & Kriminal

Magetan Belum Bebas Korupsi.
error: