Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:22 WIB

Bupati Teken Perbup THR Untuk ASN dan Anggota Dewan

Magetan Today

Payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah diteken Bupati Magetan, Suprawoto.

Perbup bernomor 23 Tahun 2019 tersebut, bakal digunakan untuk memberikan THR sekitar 8 ribu PNS dilingkup PemKab Magetan.

Agendanya, THR untuk PNS akan diberikan pekan terakhir bulan Mei besok. ” Perbup sudah ditandatangani bapak Bupati Kamis kemarin (23/5) kemarin,” Kata Joko Risdiyanto, Kepala bagian (Kabag) Hukum PemKab Magetan, Jumat (24/5).

Selain THR untuk ASN, Perbup 23/ 2019 juga mengatur THR untuk Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

SebagaiĀ  informasi, Pemkab Magetan telah menyiapkan dana Rp 36,5 Miliar untuk THR sebanyak 8 ribu ASN dilingkup Pemkab Magetan.

THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Patung Pahlawan Diberi Masker, Satpol PP Bereaksi.

Pemerintahan-Politik

Mantan Sekda Jadi Ketua KONI Magetan.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Tidak Punya Perda Pemanfaatan Aset

Peristiwa

Kasubdit Tipikor Polda Jatim Jabat Kapolres Magetan.

Pemerintahan-Politik

Genjot UKM Warga Kota, PemKab Rekayasa Ulang Lalin.

Pemerintahan-Politik

Langgar Aturan, Anggota Dewan Diperiksa Bawaslu.

Pemerintahan-Politik

Tidak Ada Halal-Bihalal Di Pendopo.

Pemerintahan-Politik

Dewan Pelototi Rekrutmen CPNS 2019
error: