Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 23 Mei 2018 - 21:05 WIB

Kejari Terbitkan SP3 Kasus Bambang (BoBo) Setiawan.

Magetan Today
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan tahun 2016 akhirnya kandas.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 01/0.5.31/Fd:1/05/2018 atas nama tersangka Bambang Setiawan, Mantan Kepala DLH Kabupaten Magetan telah diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sejak Senin (21/5) lalu.

Dikonfirmasi Wartawan, Kajari Magetan, Atang Pujiyanto, membenarkan telah menerbitkan SP3 untuk mantan Kepala DLH Kabupaten Magetan, Bambang Setiawan. ” Khusus untuk perkara yang menuduhkan tersangka BS (Bambang Setiawan) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, kami mengambil langkah SP3 atau penghentian penyidikan, dengan alasan penyidik tidak menemukan cukup alat bukti untuk dinaikan ke penuntutan,” kata Kajari Magetan, Rabu ( 23/5).

Atang mengutip amanah pasal 109 ayat 2 KUHP, proses penyidikan dihentikan bila tidak mempuyai cukup bukti untuk mencatut tersangka. Atau bukti yang diperoleh tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. ” Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan penghitungan oleh Inspektorat, didapati fakta bahwa terhadap kerugian negara belum ditemukan.

Sebagai informasi, Bambang Setiawan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan sejak 23 November 2017. Mantan Kepala DLH Magetan tersebut dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan diamini Aparat Penegak Hukum (APH) 14 Maret 2018.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Twinroad Maospati-Sukomoro Ambles.

Pendidikan

SMK Yosonegoro Buka Mini Bengkel Enduro Ekspress dan Nitrogen.

Pemerintahan-Politik

Seleksi Belum Kelar, Calon Plt Sekda Disodorkan Gubernur.

Peristiwa

Laka Maut Jalur Sarangan, 2 MD.

Hukum & Kriminal

Belasan Perempuan dan Anak Di Magetan Alami Kekerasan.

Pariwisata

Ayo Makan Jeruk Pamelo Gratis Di Sarangan!

Peristiwa

Gulat Sumbang Emas Untuk Magetan

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.
error: