Magetan Today
Sebanyak 7.423 anggota Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Magetan diwajibkan menyetorkan paket sembako berupa Beras 5 Kilogram (Kg), Gula 1 Kg dan Minyak Goreng (Migor) 1 Kg.
Perintah menyetorkan paket sembako tersebut tertuang dalam surat nomor 900/13/DPK-MGT/VII/2021 dengan tandatangan Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Kabupaten Magetan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Hergunadi tertanggal 27 Juli 2021.
Surat DP Korpri Kabupaten Magetan tersebut ditujukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), Dirut PDAM, Dirut BPRS dan Kepala Bank Jatim Magetan.
Sekretaris DP Korpri Kabupaten Magetan, Masruri, membenarkan beredarnya surat Korpri Magetan kepada anggotanya tersebut. ” Paket berupa barang, dikoordinir pengumpulannya di masing-masing unit /OPD,” kata Masruri, Kepala BKD Magetan yang juga sekretaris DP Korpri Magetan, Kamis ( 29/7).
Mengacu pada surat Korpri Magetan tersebut, paket sembako akan disalurkan kepada warga dengan acuan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan.
Kepala Dinsos Kabupaten Magetan,Yayuk Sri Rahayu, mengaku masih koordinasi dengan Sekda Magetan terkait data yang akan disodorkan tersebut. ” Saya masih konfirmasi dulu dengan pak Sekda,” ungkap Kadinsos Magetan.
Namun, Yayuk memastikan daftar penerima bantuan paket sembako tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Magetan. ” Mboten (Tidak), Sementara saya belum bisa matur panjenengan (Sementara saya tidak bisa bicara dengan anda),” pungkas Yayuk Sri Rahayu.