Home / Kesehatan / Peristiwa

Selasa, 8 Juni 2021 - 17:09 WIB

44 Warga Diduga Keracunan Makanan.

Sejumlah Warga Menjalani Perawatan Di Puskesmas Panekan. ( Rifqi/MagetanToday).

Sejumlah Warga Menjalani Perawatan Di Puskesmas Panekan. ( Rifqi/MagetanToday).

Magetan Today
Sejumlah warga Desa Banjarejo, Kecamatan Panekan dirawat di Puskesmas setempat karena diduga keracunan ketika menyantap makanan dirumah salah satu warga.

Dari hasil pelacakan Puskesmas Panekan didesa Banjarejo, ada 44 warga yang diduga keracunan makanan tersebut. ” Total ada 44 orang, menjalani rawat inap 8 orang sedangkan lainya berobat ke dokter atau bidan praktik lain,” kata dr. Rohmad Santoso, Kepala Puskesmas Panekan, Selasa (8/6).

Puskesmas Panekan belum dapat memastikan penyebab dugaan keracunan tersebut, namun dari penelusuran dilokasi hajatan itu, warga mengkosumsi sate gulai, snack dan rujak. ” Penyebab belum dapat ketahui, karena kami datang sudah hari ke 6, acara digelar tanggal 1 Juni, belum dapat pastikan penyebabnya harus ada pemeriksaan laboratorium,” ungkap Kepala Puskesmas Panekan.

Sejumlah warga desa Banjarejo yang datang ke Puskesmas Panekan mayoritas mengeluh mual, pusing serta diare. ” warga mulai berdatangan pada 4 Juni, dengan keluhan mual, muntah, diare dan lemas,” ujar dr. Rohmad Santoso.

Hingga berita ini diturunkan, masih ada 2 warga desa Banjarejo Kecamatan Panekan yang menjalani perawatan di Puskesmas Panekan. ” Tersisa dua warga menjalani perawatan,” pungkas Kepala Puskesmas Panekan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Seleksi CPNS, BKD Siapkan Rp 675 Juta.

Pariwisata

Dejavu Kejayaan Batik Nusantara, Disparbud Gelar Fashion Show.

Hukum & Kriminal

Marak Penipuan Catut Nama Pejabat Magetan.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Magetan Bangun Rumah Kemasan, Ini Tujuanya.

Pemerintahan-Politik

Beli 1 Unit Sepeda Lipat, Disiapi Rp 21 Juta.

Pemerintahan-Politik

Bangunan Di Magetan Wajib Kantongi SLF.

Kesehatan

Bupati Magetan Kirim 20 Ribu Masker

Pemerintahan-Politik

Perangi Rokok Ilegal, Magetan Kerahkan Ethek Lawu.
error: