Magetan Today
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, blusukan ke Pasar Daerah (PD) mengajak pelaku usaha kecil untuk mengurus ijin usaha.
Hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik, pemilik usaha kecil langsung mendapatkan Ijin Usaha Mikro (IUM). ” Hanya modal e-KTP, langsung kita keluarkan IUM,” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Selasa ( 16/4).
Dijelaskan Condro, pemohon usaha Mikro, tidak dilakukan survei lokasi serta tidak dimintai biaya alias gratis. ” Ini semua tidak dipungut biaya seperserpun, karena PemKab Magetan ingin membantu seluruh pelaku usaha agar legal,” jelasnya.
Harapanya, dengan mengantongi IUM, pelaku usaha mikro dapat meningkatkan usahanya melaui kerjasama Perbankan. ” Jika usahanya berijin, perbankan akan mudah memberikan bantuan modal,” ungkap Sunarti Condrowati.
Sumber yang dihimpun Magetan Today, dari jumlah UKM/IKM di Kabupaten Magetan sebanyak 156,243, 154 ribu diantaranya kategori mikro dengan modal kurang dari Rp 50 juta.
Nahasnya, dari angka 154 ribu tersebut, baru 700 – 900 unit usaha yang mengantongi IUM. ” Total usaha mikro 154 ribu, dari angka tersebut baru 700 hingga 900 unit usaha yang mengantongi IUM, sisanya belum,” kata Venly Nicholas, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kabupaten Magetan, Selasa (16/4).