Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Anggaran 2020 Kena Refocusing Covid-19, Twinroad Dilanjut Tahun 2021.

Berita Update

Pencairan Insentif Nakes Covid-19, Ketua Dewan : Tidak Perlu Menunggu Selesai P-APBD.

Berita Update

Pasien Covid Sembuh Capai 66%, Magetan Semakin Membaik

Berita Update

Bujang Gantung Diri Dilamtoro

Berita Update

Pemkab Magetan Tanggung Makan Ratusan Lansia.

Berita Update

Denda Rp 50 Juta Bagi Pejabat Pelanggar Perda KTR.

Berita Update

Sempat Molor, Akhirnya BST Jatah Juli Dicairkan Dinsos.

Berita Update

Disperindag Dorong PKL Alun-Alun Segera Tempati Kios
error: