Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Percantik Pasar Baru, Pemkab Gelontor Rp 5,5 Miliar.

Pariwara

157 Layanan Kini Selesai di MPP Magetan.

Pendidikan

Siswa SD Tidak Kunjung Masuk Sekolah, Ini Kata Kadis Dikpora!

Pemerintahan-Politik

HUT 107 Tahun RSDS Magetan, Semangat Bangkit Berikan Pelayanan Terbaik.

Peristiwa

RSUD Buka Lowongan 70 Pegawai BLUD

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Penyidik Hanya Butuh Tambahan Satu Alat Bukti.

Pemerintahan-Politik

Selusin Lebih Jabatan Kepala Dinas Kosong.

Pemerintahan-Politik

Muncul Isu Bakal Nyaleg, Ini Kata Bupati Sumantri!
error: