Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kapolres & Kajari Dipecut Selesaikan Korupsi DLH.

Peristiwa

Dilarang Sediakan Tempat Duduk, Penjaja Mamin Wajib “Take Away”

Peristiwa

Disperindag Kuatkan Jargon “Mataku”

Kesehatan

Angka Kematian Tinggi, Serbuan 20 Ribu Vaksinasi Prioritaskan Lansia.

Peristiwa

Tewas Tersengat Listrik

Kesehatan

HGN Ke-59, Dinkes Gelar Lomba Penyuluh Gizi Tingkat Pelajar.

Kesehatan

Yayasan Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Penyemprotan Desinfektan

Pemerintahan-Politik

Cipta Karya Monev 19 Pekerjaan P-APBD.
error: