Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Mulai Produksi KIA

Pemerintahan-Politik

Sedot 36 Miliar Untuk THR ASN

Pemerintahan-Politik

Sah, Bambang Trianto Jabat Plh Bupati.

Pariwisata

Venly : Taman Bunga Refugia Digandrungi Wisatawan.

Pariwisata

Sarangan Ditutup Karena Korona, Bupati Bantu Sembako dan Daging Ayam.

Pariwisata

Kominfo Ajak Bangun Pariwisata, Dongkrak Ekonomi Warga.

Pemerintahan-Politik

Tidak Tahun 2023, Pilkada Magetan Digelar 2024.

Pemerintahan-Politik

Jatah BST 2.085 Warga Miskin Molor.
error: