Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pilkades 184 Desa, Bupati Wacanakan e-Voting

Berita Update

Bagian Pemerintahan Belum Terima Pengunduran Diri Wabup.

Berita Update

Laporan Kehilangan STNK

Berita Update

Bupati Dilapori Kabid Diduga Terlibat Penipuan.

Berita Update

70 Tim Voli Berebut Piala Kapolres Cup 2018.

Berita Update

365 Hari DPRD Magetan Mengabdi.

Berita Update

Senin Tutup, Pendaftar Kepala Dinas Baru 5 Orang.

Berita Update

Anggaran Terbatas, Kekurangan Gaji 64 Petugas Kebersihan Pasar Dibayar P-APBD.
error: