Magetan Today
Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.
Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.
Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.
” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.
Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.
Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).