Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bahagia Rumahnya Diperbaiki Pemkab, Warga Desa Bulu Jamu Bupati Kue Singkong dan Segelas Air Putih.

Kesehatan

Lagi, Relawan Gugus Tugas Magetan Positif Covid-19.

Pariwisata

Aturan Baru Area Wisata Dikaji Disparbud.

Pemerintahan-Politik

Disperindag Pantau Harga Beras.

Peristiwa

(Vidio) Apa Kata Dahlan Iskan (DI) Tentang Gus Amik-Joko Suyono?

Pemerintahan-Politik

Kumpulkan Wartawan, Kominfo Gelar Konferensi Pers

Pemerintahan-Politik

312 Honorer K2 Diminta Tunggu Seleksi PPPK.

Hukum & Kriminal

Trotoar Jadi Lahan Parkir, Perda No 3/2014 Mandul?
error: