Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

972 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat, Dewan Bentuk Pansus!

Peristiwa

Susuri Gunung Blego, Dinas Dukcapil Tanam Beringin.

Pemerintahan-Politik

Patung Pahlawan Diberi Masker, Satpol PP Bereaksi.

Pemerintahan-Politik

Data Jalan Rusak, Pemkab Magetan Tertutup.

Pemerintahan-Politik

Pansos Lansia Magetan Belum Terpakai.

Hukum & Kriminal

Audit BPK, Harga Mobile PCR Kemahalan.

Peristiwa

Dipecah 3 Paket, Proyek Stadion Yosonegoro Jadi Atensi Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Alun-Alun Miliaran Rupiah,Toilet Tidak Ada.
error: