Magetan Today
Payung hukum untuk menerapkan sanksi administrasi pada pelanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini tengah digodok oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas) bakal dirubah untuk memasukan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan menargetkan, tahun ini perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 rampung dikerjakan. ” Semoga dalam waktu dekat dapat disodorkan kepada DPRD Magetan,” kata Hergunadi Sekda Magetan melalui Joko Risdiyanto, Kabag Hukum Setdakab Magetan, Kamis (17/9).
Saat ini Bagian Hukum tengah meminta masukan kepada Organisasi Perangkat Kerja (OPD) yang terkait Perda Sapujagat tersebut. ” Kita minta masukan dari OPD yang terkait Perda ini,” jelas Kabag Hukum.
Sebagai informasi, Perda Trantibumas atau Perda Sapujagat selama ini menjadi payung hukum Pemkab Magetan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kini, Perda Sapujagat akan mendapat tambahan kewenangan menindak pelanggar protokol kesehatan, mulai sanksi Administrasi, denda hingga pidana









