Magetan Today
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, bakal mewariskan perkara korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan kepada Kapolres penggantinya mendatang.
Muhammad Riffai mengakui masih ada dua tersangka yang belum dilimpahkan kepada Kejari Magetan terkait dugaan korupsi Program Kali Bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun 2013-2014 dengan kerugian Negara Rp 112 Juta.
” Untuk kasus korupsi masih ada dua yang belum kita limpahkan, dan akan dilanjutkan Kapolres yang baru,” kata Kapolres Magetan, Selasa (31/12).
Ditegaskan Kapolres, dari perkara Korupsi DLH Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan telah melimpahkan tersangka Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah kepada Kejari Magetan pada 27 Desember 2019 lalu. ” Kemarin kita limpahkan dua, masih ada dua tersangka yang belum kita limpahkan,” ujar AKBP Muhamad Riffai.
Perkara korupsi Prokasih DLH Kabupaten Magetan mulai digarap Polres Magetan sejak tahun 2017. Saat ini masih meninggalkan sejumlah tersangka yang belum dilimpahkan kepada Kejari Magetan, salah satunya rekanan DLH Kabupaten Magetan.
Sedangkan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, dikabarkan akan mutasi ke Bareskrim Mabes Polri. Penggantinya yakni Perwira Polri yang sebelumnya bertugas di Polda Jatim.