Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 4 Februari 2018 - 08:00 WIB

Denda Telat Urus KTP,KK, Akta Kelahiran,Dihapus!

Magetan Today
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Hermawan, mengajak seluruh rakyat Kabupaten Magetan segera mengurus data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hermawan menjamin, segala kepengurusan Adminduk gratis.” Kita hapus semua denda jika ada yang terlambat mengurus Adminduk,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Minggu (4/2).

 

Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan ( Norik/MT)

Dijelaskan Hermawan, mulai 1 Januari 2018, segala bentuk denda keterlambatan Adminduk dihapus oleh Pemkab Magetan, mulai Kartu Keluarga ( KK), Akta Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). ” Denda keterlambatan mengurus KK, Akta dan KTP kita hapus, semua gratis,” tegasnya.

Artinya, Peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak berlaku.

Sebelumnya, Pemkab Magetan menerbitkan Perda untuk memberikan sanksi denda kepada warga Kabupaten Magetan yang terlambat mengurus Adminduk, yakni denda sebesar Rp 25 ribu jika telat selama 30 hari tidak mengurus Kartu Keluarga (KK), serta denda Rp 20 ribu jika telat 30 hari belum mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Ancam Copot Pejabat Jadi Makelar CPNS

Pariwisata

Magetan Idaman Wisatawan.

Pemerintahan-Politik

Joko Suyono Epic Comeback, Ribuan Pendukung Gelar Syukuran

Hukum & Kriminal

Kajari Baru Diwarisi 2 Kasus Korupsi.

Pemerintahan-Politik

Rekom Camat Tidak Setuju, Pelantikan Perangkat Desa Kalangketi Jalan Terus.

Pemerintahan-Politik

Bupati : Plt Dirut PDAM Sudah Ada, Tinggal Teken!

Pemerintahan-Politik

Probolinggo Ikuti Jejak Pilkades e-Voting Magetan.

Hukum & Kriminal

Pekan Ini, Camat Ngariboyo Era 2017-2018 Diperiksa Kejaksaan.
error: