Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 25 Agustus 2019 - 15:05 WIB

2.098 Kendaraan Mati KIR, Bupati Terbitkan Perbup Pemutihan.

Sungkono, Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Dishub Kabupaten Magetan Menunjukan Perbup 41/2019. ( Norik/Magetan Today).

Sungkono, Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Dishub Kabupaten Magetan Menunjukan Perbup 41/2019. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Kurang lebih 2,098 unit kendaraan muatan di Kabupaten Magetan tidak melakukan Uji Kendaraan Bermotor (KIR). Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut menguap Rp 127 Juta.

Mendapati fakta itu, Bupati Magetan, Suprawoto bereaksi menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019, Tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Magetan.” Pemutihan atau pembebasan denda akan kita berlakukan mulai 16 September – 16 Oktober mendatang,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Magetan, Minggu (25/9).

Joko Trihono berharap, kebijakan Bupati Suprawoto dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang hingga kini mati KIR. ” Semoga waktu satu bulan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan, ” tegas Kepala Dishub Kabupaten Magetan.

Data yang dihimpun Magetan Today, periode Desember 2018. Jumlah kendaraan muatan di Kabupaten Magetan sebanyak 7.934 unit. Dari angka tersebut sebanyak 5,836 unit telah teruji KIR. Sedangkan sisanya sebanyak 2,098 unit mangkir dari uji KIR.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

SBY Restui PRONA

Pemerintahan-Politik

SiLPA APBD Magetan Tahun 2021 Capai Rp 363 Miliar.

Pendidikan

Pimpinan KPK Jadi Guru Dadakan Di Magetan

Pemerintahan-Politik

Stadion Masih Penuh Sampah, Kadin Dikpora : Magetan Mau Jadi Apa?

Pendidikan

Kabar Angkutan Gratis Pelajar,Dishub Desak Kepsek SMP Segera Kirim Data.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rilis Penyaji Terbaik Karnaval Budaya.

Kesehatan

Ruang Pasien Covid RSUD Penuh.

Peristiwa

Ribuan Ulat Kerubuti Rumah Warga.
error: