Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 24 April 2019 - 17:45 WIB

Pengusaha Toko Kelontong Dipahamkan Hukuman Jualan Rokok Bodong.

Kabag Administrasi dan Perekonomian PemKab Magetan, Furiana Kartini, Memberikan Sosialisasi Kepada Pemilik Toko Kelontong dan Pemilik Kios Pasar Kecamatan Parang. ( Norik/Magetan Today)

Kabag Administrasi dan Perekonomian PemKab Magetan, Furiana Kartini, Memberikan Sosialisasi Kepada Pemilik Toko Kelontong dan Pemilik Kios Pasar Kecamatan Parang. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sejumlah pemilik toko kelontong serta kios dipasar tradisional Kecamatan Parang, mendapat sosialisasi bahaya menjajakan barang yang seharusnya kena cukai namun tidak dilengkapi dengan pita cukai dari PemKab Magetan melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Magetan.

Hukuman penjara satu tahun hingga lima tahun menanti bagi pemilik toko yang nekat menyediakan barang kategori ilegal tersebut. ” Ancaman hukumanya jelas, jadi kami harap tidak ada pedagang yang menjajakan barang yang seharusnya kena cukai, namun tidak dilengkapi cukai, misalnya rokok tanpa pita cukai,” kata Furiana Kartini, Kepala bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian PemKab Magetan, Rabu ( 24/4).

Dasar hukum untuk menjerat penyedia barang tanpa cukai disebutkan pada Undang- Undang (UU) Nomor 39 tahun 2017 Tentang Cukai.

Disebutkan dalam pasal 54, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hukuman kurungan badan serta denda untuk penyedia barang ilegal tersebut juga disebutkan pada Pasal 56, UU 39/2017 Tentang Cukai, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disisi lain, warga yang membeli barang dengan dilengkapi pita cukai, telah memberikan dukungan kepada Negara melalui Pendapatan Negara yang kelak akan diwujudkan dengan Pembangunan Infrastruktur serta Peningkatan Layanan Kesehatan bagi masyarakat. ” Dengan membeli produk yang legal, artinya kita ikut membantu pendapatan daerah atau negara, yang nantinya juga dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan atau lainya,”jelasnya.

Sosialisasi bahaya memperjual-belikan produk non cukai tersebut juga dihadiri petugas Bea Cukai Madiun, Bambang Irawan. Menurutnya, pemilik kios atau pengusaha toko kelontong akan rugi material dan moral jika sampai terjerat UU Tentang Cukai. ” Sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai, sudah jelas pembeli dan penjual dapat dijerat pidana,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kepala BKKBN Sematkan Pin MKK Bupati Suprawoto.

Berita Update

PDAM Lawu Tirta Disurati Warga

Berita Update

Bupati “Bangga” Kemajuan SMK Yosonegoro.

Berita Update

Bupati Minta Venly Perbanyak Event Nasional

Berita Update

Amati Tata Kelola Wisata,PemKab Gandeng Wartawan Kunjungi Banyuwangi

Berita Update

Sumini Meregang Nyawa Disumur Beracun

Berita Update

Mayat Didalam Truk Dump, Polisi Dalami Penyebabnya!

Berita Update

Putra Tukul Arwana Jabat Kasatlantas Magetan.
error: