Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Jatah BST 2.085 Warga Miskin Molor.

Pemerintahan-Politik

Tahun 2021, Plafon KUR Bank Jatim 1 Triliun.

Pariwisata

Bupati Santuni Keluarga Alm.Dodik Supriyo

Peristiwa

Pabrik Triplek Kedungguwo Terbakar

Pendidikan

Sekda dan Kadikpora Sidak UNBK SMP

Pariwisata

Siapkan Wakil Magetan Ke Provinsi, Dinas Arpus Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI.

Pendidikan

Haul Gubernur Soerjo, Mengenang Gubernur Pertama Jawa Timur.
puan maharani

Pemerintahan-Politik

Pasar Legi Beroperasi Lagi, Siap Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi
error: