Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 April 2018 - 21:58 WIB

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Magetan Today

Tumpas tuntas penjaja Arak Jowo (Arjo) digelar Polsek Magetan.

Warung Kopi (Warkop) milik Cipto Utomo (50), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diobrak Satreskrim Polsek Magetan, Jumat (20/4) malam.

Hasilnya, Arjo yang dikemas dalam botol mineral berhasil diamankan petugas dari Warkop yang berada di RT 06/RW 03 tersebut.

” Tersangka awalnya mengelak, namun ketika Polisi menemukan Arak jowo yang dimasukan kedalam botol mineral, tersangka mengakui telah menjual Miras tersebut, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Jumat ( 20/4).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 subsider Permenkes No. 86 Tahun 1977.

Sebagai informasi, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, menggerakan seluruh organiknya untuk sikat habis peredaran Miras diwilayah hukum Magetan.

Penumpasan Miras sebagai upaya preventif munculnya Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Budaya dan Sejarah Magetan Terkuak Lewat Karnaval Pelajar.

Berita Update

Dewan Minta Dinsos Segera Cairkan BST 2.085 Warga Miskin.

Berita Update

Langganan Masuk APBD, Dana Survey OPD Bakal Dipangkas.

Berita Update

Bongkar Kasus Ijasah, Dikpora Bentuk Tim Investigasi.

Berita Update

Toko Karangan Bunga Axel Florist Terus Eksis

Berita Update

Lowongan Komisaris PT. BPR Syariah, Sejumlah ASN Eselon II Mengaku Tidak Berminat.

Berita Update

Samsi Nyaleg Dewan Provinsi Jatim.

Berita Update

Bahagia Rumahnya Diperbaiki Pemkab, Warga Desa Bulu Jamu Bupati Kue Singkong dan Segelas Air Putih.
error: