Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 15 Februari 2018 - 20:24 WIB

Kirim Teguran Pamungkas, Pemkab Ancam Libas Karaoke Ilegal Desa Malang.

Magetan Today

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengancam akan melibas pemilik atau pengelola kios di wilayah desa Malang, Kecamatan Maospati, yang nekat tetap menggunakan bangunanya sebagai lokasi hiburan Kafe atau Karaoke.

Surat teguran ketiga telah dikirimkan Pemkab Magetan kepada Koordinator Kafe/Karaoke serta Kepala Desa (Kades) Malang, Sukardi, Kamis (15/2) malam.

” Sikap Pemkab Magetan jelas, melarang aktifitas hiburan malam ilegal serta peredaran minuman keras, ” kata Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Triwahyudi melalui Rachmad Soewastono, Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. Kamis ( 15/2).

Rachmad memastikan, jika ditemukan aktifitas hiburan malam diwilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Satpol PP akan melakukan penertiban. ” Kita akan langsung tertibkan jika ada pelanggaran diwilayah Desa Malang, ” tegasnya.

Dijelaskan Rachmad, aktifitas terlarang diwilayah desa Malang menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2014 serta Perda Nomor 8 Tahun 2015.” Kita jerat Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peredaran Minuman Beralkohol,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Minggu Depan Mutasi Besar-Besaran?

Pemerintahan-Politik

Pansel Irit Bicara, Informasi Seleksi Direktur PDAM Terbatas.

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Operasi Pasar.

Hukum & Kriminal

Lidik Kasus PUAP, Polisi Bakal Periksa Para Camat.

Pemerintahan-Politik

Relokasi Los Kayu Pasar Sayur Rampung Tahun Ini.

Pendidikan

Bupati Janji Boyong Menpora, Resmikan Stadion Yosonegoro.

Pemerintahan-Politik

Pengusaha Toko Kelontong Dipahamkan Hukuman Jualan Rokok Bodong.

Pemerintahan-Politik

Belanja Peti Mati Dan Lainya Disiapi Rp 4,2 Miliar.
error: