Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 24 Februari 2020 - 15:58 WIB

Diresmikan Bupati Sejak Oktober 2019, Payung Hukum Tiket Masuk Taman Refugia Belum Ada.

Dokumentasi Peresmian Kebun Refugia Magetan 26 Oktober 2019. ( Norik/Magetan Today)

Dokumentasi Peresmian Kebun Refugia Magetan 26 Oktober 2019. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sejak diresmikan Bupati Magetan, Suprawoto, lima bulan lalu, tepatnya 26 Oktober 2019, Taman Refugia Plaosan (TRF) yang berada di jalan raya Sarangan – Plaosan, hingga kini belum memiliki payung hukum untuk manarik restribusi tiket masuk.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hanya mewajibkan wisatawan untuk membeli sayur senilai Rp 10 ribu, ketika ingin masuk ke Taman Refugia Plaosan. ” Belum ada Perda untuk menarik restribusi, jadi kami pakai sistem tersebut,” kata Edy Suseno, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan, Senin (24/2).

Dikatakan Edy Suseno, pihaknya terpaksa menerapkan sistem barter tersebut agar tidak menabrak aturan. Sebab hingga kini Raperda yang disodorkan belum disahkan jadi produk hukum.” Anggaran yang dikeluarkan untuk Taman Refugia Plaosan sudah besar, jangan sampai muspro,” jelasnya.

Menurutnya, Dinas TPHP-KP Kabupaten Magetan berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha. ” Sebelum Perda yang baru ada, kami berpedoman pada Perda 9 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2012,” ujar Edy Suseno.

Jumlah kunjungan harian ke Taman Refugia Plaosan juga terus melimpah, puncaknya ketika akhir pekan jumlah pengunjung mencapai 750 hingga 1.000 orang. ” hari biasa 75 orang, Sabtu dan Minggu berkisar 750 sampai 1.000 orang,” ungkap Kepala Dinas TPHP-KP Kabupaten Magetan.

Berbeda dengan restribusi tiket masuk yang dapat diakali dari pembelian sayuran senilai Rp 10.000,-, potensi pendapatan dari Jasa Parkir harus direlakan hilang. Karena belum memiliki payung hukum kategori lokasi khusus. ” Parkir gratis, harus kami tukar apa, tidak bisa. Karena masuk kategori parkir khusus,” pungkas Edy Suseno.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Mulai 2 Juni, Layanan Uji KIR Dishub Kembali Dibuka.

Kesehatan

Ketua DPRD Magetan : Pemkab Maksimalkan Vaksinasi.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rutin Gelar Festival Ledug, Ini Maknanya!

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Baleasri Divonis Setahun Penjara,Denda Rp 50 Juta.

Hukum & Kriminal

Atang Diwarisi Kasus Korupsi Plat Merah.

Pemerintahan-Politik

Zainudin Latif, Wakil Ketua Dewan Meninggal Dunia.

Peristiwa

Magetan SMART Dari Nanik Sumantri

Pemerintahan-Politik

Dewan “Pelototi” Seleksi Dirut PDAM.
error: