Magetan Today
Proyek miliaran yang dikerjakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kelurahan/Kecamatan Bendo berakhir tragis.
Tahun 2011 Pemkab Magetan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membangun Kawasan Industri Rokok (KIR) senilai Rp 1,2 Miliar dilahan seluas 7.600 meter persegi berada di blok 10 nomor 19 kelurahan/ kecamatan Bendo.
Kini gedung KIR dibiarkan mangkrak tidak terawat oleh Pemkab Magetan, meski anggaran DBHCHT senilai Rp 1,2 Miliar mengalir ke bangunan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Perekonomian, Kartini, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat ke Telephone seluler (Ponsel) miliknya terkait proyek KIR Bendo yang didanai DBHCHT yang diterima Pemkab Magetan tersebut.
Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku belum berani memanfaatkan kembali gedung KIR Bendo karena belum ada penyerahan aset. “Gedung nganggur, saat ini aset belum masuk ke Indag, karena dulu khan sengketa,” kata Sucipto, Senin (14/6).
Disisi lain Sucipto tidak berani melebar memberikan jawaban terkait status gedung KIR Bendo dengan alasan tahun 2011 belum menjabat di Disperindag Kabupaten Magetan. ” Tahun 2011 saya belum di Indag, Jadi persisnya tidak tahu,” ungkapnya.
Namun Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD​) Kabupaten Magetan, Suci Lestari, ketika dikonfirmasi terkait status aset KIR Bendo mengatakan jika telah berada di Disperindag Kabupaten Magetan. ” Sudah di Indag,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi nomor registrasi aset atas KIR Bendo, Suci Lestari meminta wartawan bertanya ke Disperindag Kabupaten Magetan. ” Ke Indag,” pungkasnya.