Home / Pemerintahan-Politik

Senin, 27 November 2017 - 09:54 WIB

Sah, Bupati Naikan Tarif PDAM.

Bupati Sumantri, Membacakan Kenaikan Tarif Air Minum Dalam Sidang Paripurna DPRD Magetan

Magetan Today
Kenaikan tarif air minum dari Rp 1.000 per meter kubik menjadi Rp 1.300 per meter kubik menjadi kado akhir tahun Bupati Magetan, Sumantri untuk 68.394 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Lawu Tirta.

Kabar kenaikan PDAM tersebut disampaikan Bupati Sumantri dalam sidang paripurna jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi- fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan tahun anggaran 2018, Senin (27/11).

Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Januari 2018. ” Tadi sudah kita sampaikan tarif air minum Rp 1.300 dari sebelumnya Rp 1.000,” kata Bupati Sumantri, Senin ( 27/11).

Menurut Bupati, kenaikan tarif PDAM telah melewati berbagai kajian, termasuk melibatkan UNS untuk menentukan tarif baru perusahaan air milik Pemkab tersebut.” Dari usulan Direktur, dilanjutkan oleh Dewan Pengawas, kemudian kita libatkan UNS, baru kita tentukan tarif baru Rp 1.300,” pungkas Bupati dua periode tersebut.

Sebagai informasi, tarif air minum PDAM Lawu Tirta Magetan sebelum naik sebesar Rp 1.000 per meter kubik. Dipastikan setelah ada kenaikan tersebut, rakyat Kabupaten Magetan yang menjadi pelanggan PDAM Lawu Tirta akan merogoh kocek dalam  untuk membayar tagihan air minum sebesar Rp 1.300 per meter kubik mulai tahun 2018 mendatang.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Jajaran Pimpinan Dewan Bakal Di Face Off

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Apresiasi Kampung Batik Pragak.

Pemerintahan-Politik

Kompetensi Calon Sekda Diuji BKD Jatim.

Pemerintahan-Politik

Gaji Ketua DPRD Disalurkan Untuk Bantu Rakyat.

Pemerintahan-Politik

PPKM Darurat, Kegiatan Dewan Digelar Virtual.

Pemerintahan-Politik

2017, Capaian Ekonomi Magetan 5% Lebih.

Kesehatan

Kamar Caleg “Depresi” Dialihkan Untuk Pasien Umum.

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Rilis Peserta Lolos Seleksi Pegawai Non PNS
error: