Magetan Today
Moratorium ijin toko berjaringan yang digemborkan Bupati Magetan, Suprawoto, kini menjadi rasanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Alasanya, hingga kini Pemerintah Kabupaten (PemKab) Magetan belum memiliki perangkat hukum untuk mempertegas aksi moratorium tersebut. “ Perangkat hukumnya ada apa tidak?, harusnya dibuat dulu baru bersuara,” kata Suratman, Wakil Ketua DPRD Magetan, Kamis (15/11).
Suratman berharap, Bupati harus lebih hati- hati jika ingin melakukan kebijakan yang berpotensi ke ranah hukum. “ Kalau pemohon buta hukum tidak masalah, kalau mereka ternyata paham dan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern, ini yang akan jadi masalah, jadi perangkat hukum harus segera digulirkan,” tegas Suratman.
Wakil Ketua, Suratno, mengamini reaksi Suratman, Politisi PKB itu berharap Bupati segera menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) terkait kebijakan moratorium ijin toko modern berjaringan. “ Secara lembaga dan pribadi kami sangat mendukung kebijakan Bupati, namun kami juga wajib mengingatkan payung hukum kebijakan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku telah menyiapkan perangkat hukum untuk aksi Moratorium ijin toko berjaringan di Kabupaten Magetan. “ Kita siapkan perangkat hukumnya, saat ini telah kita susun,” jelas Bupati Magetan.
Suprawoto mengaku tidak anti dengan menjamurnya toko modern di Kabupaten Magetan, namun kebijakanya untuk menata perekonomian rakyat agar tidak terbunuh dengan banyaknya toko berjaringan. “ Kami hanya menata, yang sudah ada saya biarkan,” pungkasnya.