Edy Wiyono, Komisioner Divisi Hukum KPU Magetan |
Magetan Today
Divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menemukan 8 Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif masuk menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
Sebanyak 8 ASN di Kabupaten Magetan tersebut terdeteksi KPU Magetan ketika meneliti berkas anggota Parpol yang diserahkan oleh Parpol terkait.” Ada delapan ASN yang kami temukan, sesuai data KTP yang diserahkan,” kata Edy Wiyono, Divisi Hukum, KPU Magetan, Rabu ( 22/11).
Mendapati data tersebut, KPU Magetan mengembalikan berkas kepada Parpol terkait untuk perbaikan data, termasuk mengambil langkah terhadap anggota yang masih berstatus PNS aktif tersebut.” Kita kembalikan kepada Parpol terkait, agar diperbaiki,” jelas Edy Wiyono kepada magetantoday.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017, ditegaskan pada paragraf 9 yang mengatur Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dilanjutkan pada ayat 2, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Kemudian, PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat. Demikian tulis Pasal 255 ayat 4.