Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan meminta masyarakat ikut mengawasi belanja Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah desa (Pemdes) untuk kegiatan Covid-19 atau virus corona.
Penyidik berharap, warga tidak ragu untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penggunaan Dana Desa dalam kegiatan tersebut. ” Laporkan ke APH jika ada dugaan PMH,” kata Agus Zaeni, Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan, Rabu (1/4).
Agus berjanji, akan menyeret ke kursi pesakitan jika ada oknum yang nekat mengambil kesempatan dalam kondisi Kabupaten Magetan yang saat ini jadi pendemi covid-19 tersebut. ” Jika ada PMH akan kami seret ke Meja hukum, pasti.” ancam Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Kasi Pidsus mengaku telah menyebar pemantau lapangan terkait belanja Dana Desa untuk kegiatan virus corona tersebut. ” Data yang masuk dari tim saat ini kami dalami, akan terus kami pantau,” pungkas Agus Zaeni.
Sebagai informasi, periode 31 Maret 2020, data belanja Dana Desa Tahap I (pertama) digunakan untuk kegiatan Covid-19 sebesar Rp 4,4 Miliar.
Catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, rata- rata desa menganggarkan kegiatan pencegahan virus Corona berkisar Rp 25 juta – Rp 50 juta. Sedangkan laporan tingkat Kecamatan yang disusun Dinas PMD Kabupaten Magetan berkisar Rp 79 juta – Rp 634 Juta.