Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:45 WIB

Jaga Toleransi Umat Beragama, Kejari Magetan Gelar Rakor PAKEM.

Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan Di Kantor Kejari Magetan. (Norik/MagetanToday)

Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan Di Kantor Kejari Magetan. (Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Toleransi antar umat beragama di Kabupaten Magetan terus dipupuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Bersama dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Magetan, Kejari Magetan menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menjaga kondusifitas wilayah. ” Kita bersama menjaga Magetan agar tetap kondusif dan ayem tentrem,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Selasa (30/3).

Dalam Rakor Tim Pakem tersebut, Ely Rahmawati mengajak seluruh anggota untuk urun rembug jika ada permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.” Disini kita duduk bersama, tukar pikiran jika ada permasalaham ditengah masyarakat, agar dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Kajari Magetan selaku Ketua PAKEM Kabupaten Magetan.

Kajari Magetan mengajak seluruh masyarakat menjaga rasa teposeliro yang telah diwariskan leluhur bangsa Indonesia mulai antar Suku, Agama dan Ras (SARA). ” Toleransi suku, agama dan ras antar sesama harus kita jaga selamanya karena sejatiny itu adalah warisan pendahulu bangsa Indonesia,” tegas Ely Rahmawati.

Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan dihadiri seluruh perwakilan umat beragama di Kabupaten Magetan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Kodim 0804 Magetan serta Polres Magetan.

Sedangkan landasan hukum Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan yang digelar Kejari Magetan yakni Undang-Undang ( UU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat 3, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tanggal 25 Agustus 2014 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tanggal 16 September 2015, Tentang Tim Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Dindik Belanja Alat Musik Rp 1,7 Miliar.

Berita Update

Jam Besuk Pasien RSUD Sayidiman Ditertibkan, Ini Aturanya!

Berita Update

3 Calon Dirut PDAM Luar Kota Lolos Tahap Akhir.

Berita Update

Cintanya Diputus, Sebar Video Porno Mantan Pacar.

Berita Update

Ramadan, Bupati Sumantri : Karaoke Tutup Total.

Berita Update

Bapak-Anak Kompak “Ngutil” Ponsel

Berita Update

Babak Akhir Seleksi 9 Jabatan,Bupati Gunakan Hak Prerogatif?

Pemerintahan-Politik

Normalisasi Jalan Hancur Dampak Proyek Tol, Pemkab Butuh Rp 200 M.
error: