Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:45 WIB

Jaga Toleransi Umat Beragama, Kejari Magetan Gelar Rakor PAKEM.

Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan Di Kantor Kejari Magetan. (Norik/MagetanToday)

Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan Di Kantor Kejari Magetan. (Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Toleransi antar umat beragama di Kabupaten Magetan terus dipupuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Bersama dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Magetan, Kejari Magetan menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menjaga kondusifitas wilayah. ” Kita bersama menjaga Magetan agar tetap kondusif dan ayem tentrem,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Selasa (30/3).

Dalam Rakor Tim Pakem tersebut, Ely Rahmawati mengajak seluruh anggota untuk urun rembug jika ada permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.” Disini kita duduk bersama, tukar pikiran jika ada permasalaham ditengah masyarakat, agar dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Kajari Magetan selaku Ketua PAKEM Kabupaten Magetan.

Kajari Magetan mengajak seluruh masyarakat menjaga rasa teposeliro yang telah diwariskan leluhur bangsa Indonesia mulai antar Suku, Agama dan Ras (SARA). ” Toleransi suku, agama dan ras antar sesama harus kita jaga selamanya karena sejatiny itu adalah warisan pendahulu bangsa Indonesia,” tegas Ely Rahmawati.

Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan dihadiri seluruh perwakilan umat beragama di Kabupaten Magetan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Kodim 0804 Magetan serta Polres Magetan.

Sedangkan landasan hukum Rakor Tim PAKEM Kabupaten Magetan yang digelar Kejari Magetan yakni Undang-Undang ( UU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat 3, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tanggal 25 Agustus 2014 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tanggal 16 September 2015, Tentang Tim Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Masih Sepi, Kios Agrowisata Dikucuri Rp 100 Juta.

Peristiwa

Sementara, Persedikab Ungguli Persemag 1: 0.

Pemerintahan-Politik

Ingin Buat Paspor, Ke MPP Magetan Saja.

Pemerintahan-Politik

Dikucuri DID TA 2021, Disperindag Rehab Pasar Manisrejo.

Pemerintahan-Politik

Bupati Dicurhati Kejadian Anak Jatuh Dirumah Sejarah.

Peristiwa

Mayat Laki-Laki Membusuk Dicemoro Sewu.

Peristiwa

Terobos Palang Perlintasan, Pensiunan Dinas Pengairan Ditabrak Kereta Api.

Pemerintahan-Politik

Belanja Internet Dinas Kominfo Tiap Tahun Naik.
error: