Home / Peristiwa

Selasa, 9 April 2019 - 18:16 WIB

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mengerahkan organiknya mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga Panwaslu desa, terkait latar belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kasus yang ditelisik diantaranya jabatan KPPS yang menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018. ” Dalam aturan jelas, jika pernah menjabat selama 2 periode akan kami rekomendasi untuk diganti,” kata Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (9/4).

Dijelaskan, Hendrat, Pasal 36 ayat (1) huruf (k) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. ” Karena sudah terlanjur dilantik kami rekomendasi untuk diganti jika ditemukan fakta lapangan terkait jabatan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Menurut Ketua, hingga kini belum muncul temuan dari Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa terkait pelanggaran jabatan PPK, PPS dan KPPS. ” Belum ada laporan, namun kita tetap pantau,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Setengah Lusin Jabatan Kepala Dinas Kosong.

Pendidikan

Buka D-1 Produk Kulit, Bupati Dan Poltek ATK Yogyakarta Teken MoU

Peristiwa

Tertinggal Satu Angka, Macan Lawu Naikan Tensi Serangan.

Pemerintahan-Politik

Bakal Cakades Gugur, Pendukung Bergolak.

Pariwisata

Bupati Larung Buceng Gono Bau Di Telaga Sarangan.

Hukum & Kriminal

Mayat Jimun Dikenali Lewat Facebook.

Pemerintahan-Politik

Belasan Pejabat Gagal Jadi Kepala Dinas.

Pemerintahan-Politik

Alat e-Voting Rp 4,3 Miliar Ditawar 2 Rekanan, Sekda Yakin Lancar!
error: