Magetan Today
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mengerahkan organiknya mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga Panwaslu desa, terkait latar belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kasus yang ditelisik diantaranya jabatan KPPS yang menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018. ” Dalam aturan jelas, jika pernah menjabat selama 2 periode akan kami rekomendasi untuk diganti,” kata Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (9/4).
Dijelaskan, Hendrat, Pasal 36 ayat (1) huruf (k) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. ” Karena sudah terlanjur dilantik kami rekomendasi untuk diganti jika ditemukan fakta lapangan terkait jabatan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.
Menurut Ketua, hingga kini belum muncul temuan dari Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa terkait pelanggaran jabatan PPK, PPS dan KPPS. ” Belum ada laporan, namun kita tetap pantau,” pungkasnya.