Home / Peristiwa

Selasa, 9 April 2019 - 18:16 WIB

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mengerahkan organiknya mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga Panwaslu desa, terkait latar belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kasus yang ditelisik diantaranya jabatan KPPS yang menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018. ” Dalam aturan jelas, jika pernah menjabat selama 2 periode akan kami rekomendasi untuk diganti,” kata Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (9/4).

Dijelaskan, Hendrat, Pasal 36 ayat (1) huruf (k) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. ” Karena sudah terlanjur dilantik kami rekomendasi untuk diganti jika ditemukan fakta lapangan terkait jabatan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Menurut Ketua, hingga kini belum muncul temuan dari Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa terkait pelanggaran jabatan PPK, PPS dan KPPS. ” Belum ada laporan, namun kita tetap pantau,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Dewan Ingatkan DPM-PTSP, MPP Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19.

Peristiwa

SATPAS SIM Polres Magetan Tutup!

Peristiwa

Susuri Gunung Blego, Dinas Dukcapil Tanam Beringin.

Pemerintahan-Politik

LIK Stop Produksi, Ratusan Pekerja Dirumahkan

Peristiwa

Gulat Sumbang Emas Untuk Magetan

Pemerintahan-Politik

Jelang Hari Jadi Ke- 347, Pemkab Magetan Bersolek.

Kesehatan

Operasi Patuh Protokol Kesehatan, Aparat Gabungan Sisir THM.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Bupati Segera Tunjuk Plt Dirut PDAM.
error: