Home / Peristiwa

Selasa, 9 April 2019 - 18:16 WIB

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mengerahkan organiknya mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga Panwaslu desa, terkait latar belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kasus yang ditelisik diantaranya jabatan KPPS yang menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018. ” Dalam aturan jelas, jika pernah menjabat selama 2 periode akan kami rekomendasi untuk diganti,” kata Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (9/4).

Dijelaskan, Hendrat, Pasal 36 ayat (1) huruf (k) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. ” Karena sudah terlanjur dilantik kami rekomendasi untuk diganti jika ditemukan fakta lapangan terkait jabatan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Menurut Ketua, hingga kini belum muncul temuan dari Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa terkait pelanggaran jabatan PPK, PPS dan KPPS. ” Belum ada laporan, namun kita tetap pantau,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

APBD Rp 1,8 Triliun, Masih Ada Nenek Tinggal Dirumah Tidak Layak.

Pemerintahan-Politik

Ketua Desak Bupati Segera Jawab PU Fraksi.

Pemerintahan-Politik

HEADLINE :Polemik Pedagang Pasar Sayur, Pungutan Pedagang Disetorkan Ke Disperindag.

Peristiwa

Jabatan Kepala OPD Abadi Dilingkup Pemkab Magetan.

Peristiwa

Bulan Puasa, Karaoke Ditutup Total.

Peristiwa

Oleng, Inova Terjun Ke Sungai.

Pemerintahan-Politik

Buat Tugu 0Km, Dinas Perkim Sedot Anggaran Rp 450 Juta.

Pemerintahan-Politik

Pilkada, Pengawasan ASN Diperketat.
error: