Home / Peristiwa

Selasa, 9 April 2019 - 18:16 WIB

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mengerahkan organiknya mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga Panwaslu desa, terkait latar belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kasus yang ditelisik diantaranya jabatan KPPS yang menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018. ” Dalam aturan jelas, jika pernah menjabat selama 2 periode akan kami rekomendasi untuk diganti,” kata Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (9/4).

Dijelaskan, Hendrat, Pasal 36 ayat (1) huruf (k) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. ” Karena sudah terlanjur dilantik kami rekomendasi untuk diganti jika ditemukan fakta lapangan terkait jabatan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Menurut Ketua, hingga kini belum muncul temuan dari Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa terkait pelanggaran jabatan PPK, PPS dan KPPS. ” Belum ada laporan, namun kita tetap pantau,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Rangkaian HPN, PWI Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Fogging

Pemerintahan-Politik

Dishub Sediakan 20 Bis Balik Gratis.

Pemerintahan-Politik

9.500 Ranmor Ngemplang Pajak, Pendapatan Pajak Rp 30 Miliar Hangus.

Pemerintahan-Politik

Sukses Tekan Konflik Sosial, Magetan Diganjar Penghargaan Gubernur Jatim.

Pemerintahan-Politik

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021.

Pemerintahan-Politik

Dikonfirmasi Pengumuman Tarif PDAM,Bupati : Tunggu Tanggal Mainya!

Pendidikan

70 Tim Voli Berebut Piala Kapolres Cup 2018.

Kesehatan

Kabar Bahagia, 5 Pasien Positif Corona Magetan Sembuh!
error: