Home / Peristiwa

Selasa, 9 April 2019 - 18:16 WIB

Jabatan KPPS Tabrak PKPU, Bawaslu : Kami Rekom Ganti!

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mengerahkan organiknya mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan hingga Panwaslu desa, terkait latar belakang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kasus yang ditelisik diantaranya jabatan KPPS yang menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018. ” Dalam aturan jelas, jika pernah menjabat selama 2 periode akan kami rekomendasi untuk diganti,” kata Hendrat Subyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (9/4).

Dijelaskan, Hendrat, Pasal 36 ayat (1) huruf (k) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. ” Karena sudah terlanjur dilantik kami rekomendasi untuk diganti jika ditemukan fakta lapangan terkait jabatan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Menurut Ketua, hingga kini belum muncul temuan dari Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa terkait pelanggaran jabatan PPK, PPS dan KPPS. ” Belum ada laporan, namun kita tetap pantau,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Peristiwa

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Pemerintahan-Politik

Publik Dapat Melaporkan Kualitas Peserta Lelang Jabatan.

Hukum & Kriminal

Antisipasi Narkoba Jamah ASN, Bakesbangpol Sosialiasi Dampaknya

Kesehatan

Ribuan ASN Masuk Kerja, Dinkes Bagikan Hand Sanitizer Pada Kantor OPD.

Pemerintahan-Politik

Belanja Internet Dinas Kominfo Tiap Tahun Naik.

Pemerintahan-Politik

Pilkades e-Voting, Sejarah Akan Mencatat Magetan

Hukum & Kriminal

Proyek Arpus Rp 10 Miliar Belum Terikat PPS Kejaksaan.
error: