Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Minggu, 2 Februari 2020 - 16:52 WIB

Dinilai Terlalu Ringan, JPU Banding Vonis Terdakwa Dana Hibah Panwaskab.

Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus, Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus, Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Vonis 2 Tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 101 Juta subsidair 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk Joko Siswanto, terdakwa korupsi dana hibah Pilkada Magetan 2013-2014, ternyata masih belum dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan.

JPU Kejari Magetan memilih banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mantan Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan tersebut.

Tidak hanya putusan untuk Joko Siswanto, vonis terdakwa Mantan Sekretaris Panwaskab Magetan, Hariyanto, juga dilawan JPU Kejari Magetan.” Kami ajukan banding atas vonis terdakwa Joko Siswanto dan Hariyanto, yang diputus Pengadilan Tipikor Senin 20 Januari lalu,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan, Minggu ( 2/2).

Bagi Agus Zaeni, vonis untuk dua terdakwa dana hibah Pemilihan bupati (Pilbup) Magetan 2013 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2014 itu, terlalu ringan jika dibanding tuntutan JPU Kejari Magetan, yakni 3 Tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang negara Rp 101 juta subsidair 1 tahun penjara. ” Terlalu ringan jika dibanding tututan JPU Kejari Magetan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Pernyataan banding vonis Joko Siswanto dan Hariyanto telah diungkapkan JPU Kejari Magetan, Senin ( 27/1) kemarin, sedangkan memori banding akan diserahkan hari ini, Senin ( 3/2). ” Memori banding kita serahkan besok,” jelas Agus Zaeni.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaskab Magetan Tahun 2013-2014 mulai digarap Polres Magetan pada Januari 2016 era Kapolres Magetan, Johanson Ronald Simamura. Sebanyak 18 Pengawas Kecamatan (Panwascam) diperiksa untuk membongkar praktik konspirasi jahat Panwaskab Magetan era Ketua Joko Siswanto tersebut.

Setelah tiga tahun berada di meja penyidik, akhirnya Mantan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai merampungkan penyidikan korupsi tersebut. Berkas dugaan korupsi yang menyeret para pejabat Panwaskab Magetan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Magetan 10 September 2019.

Kasus korupsi dana hibah mulai disidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya sejak pertengahan tahun 2019. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya menjatuhkan vonis untuk terdakwa Joko Sisanto dan Hariyanto yakni 2 Tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang pengganti Rp 101 Juta subsidair 1 tahun penjara, oleh , Senin (20/1).

JPU Kejari Magetan menilai vonis terlalu ringan jika dibanding Tuntutan Jaksa yakni 3 Tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang negara Rp 101 juta subsidair 1 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dinas PUPR Rehabilitasi 3Km Trotoar Ramah Anak.

Pemerintahan-Politik

Anggaran Pameran Investasi Dialihkan Produksi Video, Ini Besaranya!

Pemerintahan-Politik

Gus Amik- Joko Suyono, Janjikan Kabupaten EMAS Untuk Magetan.

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Dijebloskan Penjara.

Hukum & Kriminal

Polisi Magetan Libas Balap Liar Twinroad Sukomoro – Maospati.

Pemerintahan-Politik

Bupati Ajak Warga Doakan Arwah Pahlawan.

Pemerintahan-Politik

Pamitan Sumantri-Samsi Bikin Baper

Kesehatan

Selain Stunting, Gizi Buruk Dialami Anak Magetan.
error: