Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 17 Oktober 2018 - 17:58 WIB

Bupati Janji Patuh Aturan KPK.

Suprawoto, Bupati Magetan Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Suprawoto, Bupati Magetan Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku telah menyiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait acara pernikahan putri pertamanya, Melati, yang akan digelar di Airlangga Convention Center (ACC), Surabaya, Sabtu (20/10).

” Saya sudah siapkan laporan sesuai ketentuan dari KPK. Dan sejak awal saya minta tolong Inspektorat untuk koordinasi dengan KPK.” kata Bupati Suprawoto, Rabu (17/10).

Bupati mengaku patuh dengan aturan terkait batas waktu pelaporan kepada Komisi Anti Rasuah tersebut. ” Karena sekarang saya sebagai pejabat negara dan menurut ketentuan paling lambat 30 hari harus sudah melaporkan,” jelasnya.

Mengacu pada Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Bupati wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk menghindari dugaan Gratifikasi.

Aturan tersebut juga dilontarkan,Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK kepada Bupati Magetan ketika sosialisasi pengedalian Gratifikasi di Pendopo Surya Graha, Senin ( 15/10) lalu.

” Bupati sebagai pejabat negara, ketika acaranya sudah selesai harus dilaporkan kepada KPK,” kata Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK, Senin (15/10).

BACA JUGA : Mantu,Bupati Wajib Lapor KPK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Geger Mayat Di sungai Plumpung

Pemerintahan-Politik

Senin Keramat Pejabat Pemkab.

Pemerintahan-Politik

Bupati Boyong Layanan Warga Ke Genilangit.

Pemerintahan-Politik

Lima Pasar Hewan Dibuka Bertahap.

Kesehatan

Kejar Target 2.111 Peserta KB Baru.

Pemerintahan-Politik

ASN Magetan Diminta Tenang, Gaji Ke-13 Dan THR Telah Siap Di Kasda.

Peristiwa

SOSIALISASI RAPERDA KABUPATEN MAGETAN TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN

Pemerintahan-Politik

Klaim 2020 Tidak Ada Tunggakan, Uang Transport Honorer Disiapi Rp 4,4 Miliar.
error: