Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku telah menyiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait acara pernikahan putri pertamanya, Melati, yang akan digelar di Airlangga Convention Center (ACC), Surabaya, Sabtu (20/10).
” Saya sudah siapkan laporan sesuai ketentuan dari KPK. Dan sejak awal saya minta tolong Inspektorat untuk koordinasi dengan KPK.” kata Bupati Suprawoto, Rabu (17/10).
Bupati mengaku patuh dengan aturan terkait batas waktu pelaporan kepada Komisi Anti Rasuah tersebut. ” Karena sekarang saya sebagai pejabat negara dan menurut ketentuan paling lambat 30 hari harus sudah melaporkan,” jelasnya.
Mengacu pada Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Bupati wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk menghindari dugaan Gratifikasi.
Aturan tersebut juga dilontarkan,Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK kepada Bupati Magetan ketika sosialisasi pengedalian Gratifikasi di Pendopo Surya Graha, Senin ( 15/10) lalu.
” Bupati sebagai pejabat negara, ketika acaranya sudah selesai harus dilaporkan kepada KPK,” kata Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK, Senin (15/10).
BACA JUGA : Mantu,Bupati Wajib Lapor KPK