Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 4 November 2019 - 10:34 WIB

Bakal Cakades Gugur, Pendukung Bergolak.

Pendukung Bakal Cakades, Ratma Indra, Berorasi. ( Norik/Magetan Today)

Pendukung Bakal Cakades, Ratma Indra, Berorasi. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Tahapan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) di Desa Karangmojo, Kecamatan Kartoharjo, memanas, Senin (4/11).

Pendukung salah satu bakal Calon Kepala Desa (Cakades) bergolak, ketika calon yang diusungnya dinyatakan gugur oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat.

Pantauan Magetan Today, ratusan pendukung salah satu Bakal calon ( Balon) Cakades Karangmojo yang dicoret oleh Panitia Pilkades, Ratma Indra, berorasi didepan rumah Balon Cakades tersebut. Mereka kecewa Balon Cakades dukunganya ditolak oleh Panitia Pilkades.

Bahkan, sejumlah pendukung Ratma Indra, berteriak- teriak jika sampai Ratma Indra gagal macung, tidak akan ada Pemilihan Kepala desa di Desa Karangmojo. ” Indra Ora Sido Nyalon Rasah Pilihan,” teriak pendukung Ratma Indra.

Disisi lain, emosi massa muntab ketika mengetahui yang lolos menjadi calon Kades Karangmojo periode 2019-2025 adalah Kades Petahana, Noor Achirul (44) dan Erna Astuti (37), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Sementara itu, Ratma Indra mengaku akan menempuh jalur hukum terkait penolakanya maju sebagai peserta Pilkades Karangmojo, 27 November mendatang. ” Kami akan tempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan, yakni lewat PTUN,” ujarnya, Senin, (4/11).

Sebagai informasi, Ratma Indra, gagal macung dalam Pilkades Karangmojo akibat terganjal Peraturan Bupati, Nomor 34 Tahun 2019. Masa lalu Ratma Indra, yang terjerat kasus penganiaayaan tahun 2014 disoal oleh Panitia Pilkades Karangmojo.

” Yang bersangkutan pernah terkena pasal 170 tentang penganiaayan, jadi kami patuh pada Pasal 23 Ayat 1 Huruf (h),” ujar Hisyam Abdulah, Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangmojo.

Disebutkan pasal 23 Ayat 1, Calon Kepala Desa Wajib Memenuhi Persyaratan.

Huruf (h), Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Sebagai informasi, Kabupaten Magetan bakal menggelar Pilkades serentak di 184 desa pada 27 November mendatang. Dari angka tersebut, 18 desa akan menggelar Pilkades memakai sistem e-Voting.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Depan Pasar Agrobis Plaosan Biang Keladi Kemancetan, Ini Langkah Disperindag!

Berita Update

Siswa Kanesma Terpapar Aroma Busuk Sampah TPS Magetan.

Berita Update

Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI Jakarta Di Rumah Promosi Kabupaten Magetan.

Advertorial

Lewat Press Tour, Magetan Pamerkan Destinasi Wisata

Berita Update

Bupati Magetan Kirim 20 Ribu Masker

Berita Update

Malam Jumat Besok, Bupati “Bakal” Nginap Dirumah Warga Wonomulyo.

Berita Update

Jelang Nataru, Pejabat Blusukan Pasar Tradisional.

Berita Update

Pemilu 2019, DPT Naik 5,197 pemilih.
error: