Magetan Today
Jelang tutup tahun 2017, PNS Kabupaten Magetan mendapat kabar segar. Mulai tahun 2018 PNS Pemkab akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Besaran tambahan penghasilan untuk PNS Pemkab Magetan beragam, mulai Rp 400 ribu hingga Rp 5 juta per bulan. Pemkab Magetan telah menyiapkan Rp 29,5 Miliar untuk menambah penghasilan PNS tersebut.
Sekda Magetan, Bambang Trianto, membenarkan terkait pemberikan TP untuk ribuan PNS Pemkab Magetan tersebut. ” Kita siapkan Rp 29,5 miliar untuk tambahan penghasilan,” kata Bambang Trianto, Rabu (20/12).
Dikatakan Sekda, TP untuk PNS Pemkab Magetan baru dibahas 2017, sebelumnya PNS Pemkab Magetan tidak mendapatkan TP. ” Belum pernah diberikan, baru tahun depan dicairkan,” ujar Bambang Trianto kepada magetantoday.
Data yang dihimpun, besaran TP yang akan diterima PNS sebagai berikut,
- Eselon IIA Rp 5 juta.
- Eselon IIB Rp 3,5 juta,
- Eselon IIIA Rp 2,5 juta ( Kepala SKPD dan Kabag pada Sekretariat daerah),
- Eselon IIIA Rp 2 juta ( Sekdin,Sekban,Inspektur pembantu dan Kabag pada sekretariat DPRD),
- Eselon IIIB Rp 1,5 juta,
- Eselon IVA Rp 1,2 juta,
- Eselon IVB Rp 900 ribu,
- Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Pemerintahan Rp 1,2 juta,
- Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Rp 900 ribu,
- Jabatan Fungsional Umum Rp 500 ribu
- Jabatan Fungsional Tertentu Rp 400 ribu.