Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 23 September 2019 - 17:11 WIB

Perkara Korupsi Panwaskab Siap Dilayar Ke PN Tipikor

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara korupsi dana hibah Pilkada Jatim dan Pilkada Magetan 2013/2014 senilai Rp 1 Miliar ditubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan tinggal memilih waktu untuk melayar kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 300 juta tersebut.” Tinggal tunggu waktu, siap dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” kata Agus Zaini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Senin ( 23/9).

Penyidik Kejari Magetan memastikan berkas dakwaan untuk tiga tersangka korupsi dana hibah Pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim dan Pemilihan bupati (Pilbup) Magetan 2013/2014, Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono telah siap dibeber dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

Disisi lain, lokasi penahanan mantan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) Panwaslu Magetan tersebut belum diputuskan, tetap di Rutan Kelas IIB Magetan atau dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. ” Untuk penahanan Belum diputuskan, apakah tetap di Magetan atau dipindah ke Surabaya,” jelas Agus Zaini kepada Magetan Today.

Sebagai informasi, Mantan Ketua Panwaskab Magetan, Joko Siswanto bersama Hariyanto dan Aris Yulistiono yang merupakan Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Magetan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan sejak 10 September lalu.

Ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim dan Pemilihan Bupati Tahun 2013/2014. Modus tersangka yakni memanipulasi laporan keuangan terkait anggaran Transportasi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang- Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kabar Duka, Dirum PDAM Meninggal Dunia.

Berita Update

23 Juli, Bupati Sumatri Pensiun.

Berita Update

Kontrak dan Gaji Ratusan P3K Belum Jelas?

Berita Update

Puluhan Kilometer Jalan Kabupaten Rusak Parah, Korban Laka “Jalan Rusak” Dapat Lapor Polisi.

Berita Update

PPKM, Lampu Papan Reklame Wajib Padam.

Berita Update

Bertemu DI, Ini Harapan Joko Suyono Untuk Magetan

Berita Update

23 Ribu Lebih Keluarga Miskin Terlunta-Lunta?

Berita Update

Protes Bau Busuk LIK, Patung Gubernur Suryo Dipasangi Masker.
error: