Home / Berita Update / Pariwara

Rabu, 3 Januari 2018 - 16:33 WIB

KPU Magetan Buka Pendaftaran Paslon Cabup/Cawabup, Ini Pengumuman Lengkapnya

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Spanduk Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Magetan Today,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2018, Ini pengumuman Lengkapnya.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN TAHUN 2018.

NOMOR : 712 /PL.03-PU/3520/KPU-Kab/XII/2017.
Berdasarkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor :01/HK.031-Kpt/3520/KPU-Kab/VIII/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2018;

2. Keputusan KPU Kabupetan Magetan Nomor :03/HK.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/IX/2017 Tanggal 10 September 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahu 2018;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13/Hk.03.1-Kpt/3520/KPU- Kab/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 Persyaratan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018.

Baca juga :   Hanura Gabung PRONA.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada :
Hari       : SENIN s/d RABU
Tanggal : 8 s/d 10 Januari 2018
Waktu :  a. Hari Pertama dan Kedua pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB; dan
b. Hari Ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Jalan Karya Dharma No. 70 Magetan;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;

Baca juga :   Gus Amik- Joko Suyono, Janjikan Kabupaten EMAS Untuk Magetan.

c. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital Nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan, dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
1) 1 (satu) rangkap ASLI; dan
2) 1 (satu) rangkap Fotocopy.
d. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat Pendaftaran.
e. Informasi lebih lanjut hubungi KPU Kabupaten Magetan pada jam Kerja atau dengan membuka www.kpud-magetankab.go.id

Magetan, 31 Desember 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN

HENDRAD SUBYAKTO.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tuntutan Berat Terdakwa Korupsi DLH

Berita Update

Mengabdi 27 Tahun, Bambang Setiawan Ingin Pensiun Terhormat

Berita Update

Kanesma Kejar Brand Sekolah Berkarakter

Berita Update

Kantongi Suara Mutlak, Suratman Kembali Pimpin DPD Golkar Magetan.

Berita Update

Angka Laka Lantas 2019 Naik, Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi.

Berita Update

Minta Diloloskan, Rumah Bupati Didatangi Warga

Berita Update

Jalan Temboro – Sukomoro Magetan Rusak Parah.

Berita Update

Gandeng Kejari, PDAM Gelar Pembinaan SDM Bidang Hukum.
error: