Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 16 Juli 2019 - 17:03 WIB

Korban Pembunuhan DIY Dibuang Di Cemorosewu.

Mayat Korban dievakuasi Polisi Dari Jurang Cemorosewu, Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Mayat Korban dievakuasi Polisi Dari Jurang Cemorosewu, Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Korban pembunuhan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditemukan di jurang area Cemorosewu, Kecamatan Plaosan. Korban diidentifikasi bernama Joao Bosco Baptista Colo Batan (21), Warga Negara Timor Leste yang tercatat sebagai Mahasiswa disalah satu Kampus di DIY.

” Sejak awal kami memang menduga mayat adalah korban pembunuhan,” kata AKBP Muhamad Riffai, Kapolres Magetan, Selasa ( 16/7).

Dijelaskan Muhamad Riffai, kepastian mayat adalah korban pembunuhan setelah Polres Magetan koordinasi dengan Polda DIY terkait laporan orang hilang. ” Kita bersama-sama mencocokan data di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, ternyata positif,” tegas Kapolres Magetan.

Setelah dipastikan jenasah adalah korban pembunuhan diwilayah DIY, seluruh berkas dan mayat diserahkan ke Polda DIY untuk kelanjutan kasusnya. ” Hari ini kita serahkan semua berkas dam mayat ke Polda DIY,” ujar Muhamad Riffai kepada wartawan.

Sebagai informasi, Korban ditemukan dijurang sedalam 15 meter jalur cemorosewu – Magetan Jumat ( 12/7) lalu. Mayat dibungkus dengan selimut bergambar Winnie the Pooh. Polisi kesulitan melacak identitas korban wajah telah rusak dan membusuk. Diperkirakan korban telah tewas sejak 4 hari sebelum ditemukan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Permudah Pasien, RSUD Sayidiman Antar Obat Langsung Kerumah.

Berita Update

Proyek Lampu Rp 300 Juta Dipreteli Tangan Jahil.

Berita Update

1 Juni, 16 Jabatan Kepala Dinas Kosong.

Berita Update

65 Ribu Warga Magetan Miskin.

Berita Update

Pengusaha Toko Kelontong Dipahamkan Hukuman Jualan Rokok Bodong.

Berita Update

“Sayangi Keluarga” Dengan Disiplin Protokol Kesehatan

Berita Update

Twinroad Ruas Sugihwaras Dilanjut 2020

Berita Update

Kepergok Bolos, Belasan Pelajar Ditangkap Satpol PP.
error: