Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 20 Januari 2019 - 15:15 WIB

Hina Panglima TNI, Netter @Galuh Setiyaji Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar.

Tersangka Galuh Setiyaji Diamankan Di Mapolres Magetan. ( Norik/	Magetan Today)

Tersangka Galuh Setiyaji Diamankan Di Mapolres Magetan. ( Norik/ Magetan Today)

Magetan Today
Galuh Setiyaji (36) Warga Dukuh Glodok, RT 01/RW 02, Kelurahan/Kecamatan Karangrejo dibekuk aparat gabungan TNI – POLRI, akibat memposting kata – kata yang dinilai menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di akun media sosial (Medsos) Facebook serta Twiter.

Akibat ulahnya tersebut, Galuh Setiyaji alias Totok terancam penjara 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) subsider Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). ” Tersangka berinisial G, terancam hukuman 6 tahun penjara,” kata AKBP Muhamad Riffai, Kapolres Magetan,Jumat ( 17/1).

Dijelaskan Kapolres, Polisi mendapat informasi dari TNI terkait postingan tersangka yang tersebar cepat di jagad dunia maya. Selanjutnya aparat gabungan TNI AD, TNI AU serta Polri melacak identitas pemilik akun @Galuh Setiyaji. ” Bersama rekan – rekan TNI AD dan TNI AU kita berhasil menemukan tersangka diwilayah Kelurahan Karangrejo, selanjutnya kami amankan di Mapolres Magetan,” jelas AKBP Muhamad Riffai.

Tersangka Galuh Setiyaji membuat postingan yang berisi ujaran kebencian kepada Panglima TNI lewat medsos dari Warung Internet (Warnet) Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Rabu (16/1). ” Tersangka memposting di media sosial ketika di Warnet masuk desa Purwodadi Kecamatan Barat,” tegas Kapolres Magetan.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami alasan Galuh Setiyaji nekat menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui Media sosial Facebook serta Twiter @Galuh Setiyaji.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Berita Update

Assesment Kepala Dinas, Jabatan Kadinkes Ditinggal!

Berita Update

Nakes dan Warga Karantina Dibantu Ratusan Sisir Pisang.

Berita Update

Kepala BKD dan Camat Lembeyan Diperiksa Kejaksaan.

Berita Update

Bupati “Jengah” Kelakukan Makelar CPNS.

Berita Update

9 Tahun Jadi Honorer, Disabilitas Dibayar Rp 300 Ribu Per Bulan.

Berita Update

Ketua DPRD Apresiasi PSDKU UNESA.

Berita Update

Pengganguran Tembus 3,92%, Kinerja Kepala Disnaker Dipertanyakan
error: